Banyumas mediaborgolindonesia com, Warga Desa Kedung Wuluh Lor Patikraja Banyumas hari ini Sabtu 31 Agustus 2024 Gelar Aksi Demo,hampir semua warga desa turun untuk menagih janji kepada pihak perangkat desa yang diduga sudah melakukan korupsi dana SPPT PBB terutang dari tahun 2023-2024 untuk di turunkan jabatannya atau dipecat sebagai perangkat Desa, sesuai janji pada tanggal 15 bulan Agustus sampai hari terakhir perjanjian tertulis tanggal 31 Agustus sebagai batas akhir pengembalian.
Dalam mediasi aksi tersebut hadir Kades Kedungwuluh Lor Sudarto az, Kapolsek Patikraja AKP.Aziz Bhabinkamtibmas,Babinsa serta warga desa sekitar 500 orang dengan menuntut oknum pemerintah desa antara lain Kadus 2,3 dan Kaur Pemerintahan dan Kaur Pelayanan untuk menyelesaikan pertanggung jawaban yang diselewengkan dan konsekuensinya tetap harus mau mundur dari jabatannya sebagai perangkat,serta berharap masyarakat ikut serta mengawal proses hukum bersama pemerintah desa agar tuntutan bisa realisasi sebagai bentuk program bersih dari korupsi kolusi nepotisme
Harapan dari masyarakat desa Kedungwuluh Lor proses ini bisa berjalan sesuai harapan dengan menjanjikan waktu 3 hari untuk menyelesaikan kasus tersebut yang diduga merugikan dana desa kurang lebih 30juta walaupun sudah sebagian di kembalikan, akan tetapi dengan serentak adanya kejadian tersebut beberapa ketua RT dan RW menyatakan mengundurkan diri apabila sampai batas waktu yang disepakati tersebut tidak terealisasi.
Dalam Audiensi terhadap tuntutan masyarakat,hadir Lulin Wisnu Prajoko yang merupakan mantan anggota DPRD II Banyumas 2019-2024 sebagai penengah untuk memediasi apa yang menjadi pokok permasalahan,dimana mengenai penyelesaian permasalahan ini,”ada suatu mekanisme atau aturan yang harus diikuti oleh Kepala Desa,dan dengan batas waktu 3 hari yang berikan kepada Kepala Desa untuk bisa mengambil keputusan dalam menyelesaikan kasus ini, kecuali 4 perangkat yang diduga melakukan tindakan korupsi atau penggelapan dana SPT PBB 2022 – 2023 yang tidak disetorkan menyatakan mengundurkan diri dengan tidak melalaikan kewajiban yang harus dipenuhi,”ungkapnya
Dengan keputusan hasil audiensi mediasi yang menghasilkan keputusan,bahwa waktu 3 hari adalah batas waktu terakhir,untuk diambil keputusan ,” Mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa adalah hal wajib yang harus dilakukan,akhirnya diterima masyarakat Desa Kedungwuluh Lor Patikraja dan dengan tertib membubarkan diri.
( Kaperwil jateng )