Mojokerto, mediaborgolindinesia.com – Sebuah truk tangki solar industri diketahui kirim BBM kesalah satu pabrik di Mojokerjo, diduga truk tangki BBM tersebut bermuatan BBM jenis solar bersubsidi.
Dalam penelusuran awak media pada Sabtu (12/04) mendapati sebuah truk yang diduga bermuatan BBM Solar Bersubsidi masuk ke Pabrik Cor di Mojokerto.
Truk tersebut diketahui milik PT KEY yang terpampang pada tangki truk, sekira pukul 08.45 WIB truk tersebut hendak masuk ke Pabrik di Sidoharjo Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang mengatur tentang penyalahgunaan, pengangkutan, pendistribusian, penampungan, hingga penjualan BBM Bersubsidi serta Pasal 40 angka 9 Nomor 6 Tahun 2023 mengubah pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001.
Dalam UU tersebut menerangkan bahwa jika terbukti melanggar ancaman hukuman yang berlaku ialah penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milliar.
Salah satu contoh yang tertulis ialah bahwa penyimpanan alokasi BBM bersubsidi yang seharusnya dipergunakan untuk masyarakat umum tetapi dijual ke industri.
Informasi adanya dugaan tersebut disampaikan oleh seorang warga Mojokerto berinisial An, ia mengabarkan kepada awak media bahwa ada indikasi truk bermuatan solar bersubsidi yang akan dikirimkan ke industri di Gedek Mojokerto.
“Besok ada tangki biru putih masuk Nang pabrik,” kata An pada Jum’at (11/04).
Sampai berita dirilis, awak media belum mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Untuk itu, awak media akan terus melakukan upaya penelusuran untuk menemukan pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang dijual ke Industri. (As)
Bersambung !!!