mediaborgolindonesia.com Keberadaan Rawa Sekaran yang sudah hampir 30 tahun dijajah oleh para mafia tambak liar, sudah sepatutnya negara membongkar keberadaan tambak Liar karena melanggar hukum, dampak dari penjarahan petambak liar adalah para petani di sekitar daerah irigasi Rawa Sekaran kekurangan air di 5 kecamatan terdampak akan gagal panen, secara otomatis ketahanan pangan di Lamongan akan bermasalah, mengingat Kabupaten Lamongan termasuk pemasok produktivitas beras terbesar di Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan paguyuban gabungan kelompok tani Kecamatan Sekaran (Ir. Muhtar) kepada awak media mengatakan, “Perjuangan para petani di area daerah irigasi adalah murni suara para petani dan Gabungan HIPPA. Terimakasih respon PU SDA Provinsi Jatim sudah memasang banner himbauan kepada para petambak liar agar segera membongkar usaha ilegal di tanah negara area Rawa Sekaran. kita tetap kawal kegiatan ini sampai nanti eksekusi pembongkaran tambak liar terlaksana dengan lancar, tanpa terkecuali. Dan saya memohon kepada pemangku kebijakan, agar tidak tebang pilih dalam pelaksanaan eksekusi pembongkaran tambak liar di Rawa Sekaran,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh perwakilan PUSDA Provinsi Jatim (Ari Pudji Astono) mengatakan, “Kita bersama Forkominda Lamongan melaksanakan hasil rapat yakni pemasangan banner di 6 (enam) titik, yang intinya kepada para petambak liar segera membongkar usaha ilegal tersebut,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Gunadi selaku Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Lamongan, saat dimintai keterangan awak media, menjelaskan, “Hari ini pemasangan banner di 6 (enam) titik yang dilaksanakan oleh Satgasus. Mengenai pelaksanaan eksekusi pembongkaran tambak, tidak sampai tahun 2025 sudah terealisasi. Anggaran untuk pembongkaran tambak liar dari PU SDA Provinsi sudah sangat siap, kita menunggu tim teknis lapangan, dan akan segera melaksanakan eksekusi,” ungkap Gunadi.
(Lutfi)