Mojokerto -mediaborgolindonesia.com Lemahnya penegakan hukum terhadap penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto, membuat usaha yang merusak lingkungan tersebut semakin berkembang. Satu diantara sekian tambang pembohong di Kabupaten Mojokerto berada di jalan raya Padi, Kecamatan Gondang.
Terduga pelaku dan penanggungjawab galian legal di jalan raya Padi berinisial Saudara (BSR). Yang ditambang berupa batuan pengairan aliran sungai dan tanah dengan menggunakan alat berat berupa excavator. Sdr. BSR mengeruk bumi tanpa dilengkapi perizinan sesuai dengan Undang-Undang atau aturan yang berlaku.
Patut mengerikan, tidak ada Ketegasan dan upaya Tindakan dari Polres Mojokerto untuk memproses pelakunya secara hukum. Yang terjadi, tambang ilegal di Jalan raya Padi, Kecamatan Gondang tetap beroperasi sampai sekarang, Senin 23 September 2024.
sudah sepatutnya dilakukan proses hukum kepada pelakunya karena telah melanggar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup. Jika tetap dibiarkan beroperasi, maka selayaknya masyarakat bertanya-tanya bagaimana kinerja pihak APH Polres Mojokerto dalam memberantas penambang ilegal tersebut,” ungkap Tim investigasi dari pihak Media yang waktu di TKP Senin 23 September 2024.
Sedangkan Di lokasi tambang, terdapat papan nama Tanah PU pengairan Brantas Kabupaten Mojokerto atas nama Pengairan BSSW. Disitu juga tercantum tulisan Pemerintah Kabupaten Tanah.
Kami berharap Paminal Polda Jatim ikut mengawasi penambangan ilegal di Jalan Raya Padi Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.(Tim investigasi)