APH Terkesan Tutup Mata, Tambang di Gondang Mojokerto Diduga Tak Perpanjang Izin IUP, Disinyalir Rugikan Negara dan Rusak Lingkungan

Caption Foto: Papan Informasi Izin IUP di Lokasi Tambang di Desa Kalikater Kecamatan Gondang Mojokerto

MOJOKERTO, mediaborgolindonesia.com – Penambangan batu dan tanah di Desa Kalikatir Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto masih beroperasi hingga saat ini (24/03/25), dalam penelusuran awak media dilokasi penambangan ditemukan informasi atas izin yang berlaku hingga tahun 2019 dan diteruskan oleh pihak lain hingga tahun 2023.

Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber terpercaya bahwa ada dua pemilik tambang batu tersebut ialah Slamet dan PT Calvari Abadi. Hal itu dikuatkan dengan adanya papan informasi dilokasi tambang.

Dari temuan tersebut, diduga kuat ada pengkondisian secara tertentu dan terstruktur guna mengoperasikan tambang hingga saat ini.

Dugaan lainnya ialah, ada kesepakatan dengan pihak-pihak berwenang untuk membiarkan tambang tersebut beroperasi tanpa adanya izin lebih lanjut.

Berdasarkan narasi ilmial, bahwasanya dampak adanya penambangan batu gunung disuatu wilayah adalah salah satunya bisa merusak lingkungan sekitar dan ekosistem kehidupan disekitar penambangan.

Akibatnya bahwa atas adanya aktivitas tersebut disinyalir bahwasanya izin penambangan tersebut tidak diperpanjang ialah untuk menggeruk keuntungan secara sepihak dan mengindahkan pajak dan pendapatan yang bisa diserap oleh negara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 berbunyi bahwasanya sanksi hukum bagi penambang yang tidak memperpanjang izin adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 Miliar Rupiah.

Adanya Penambangan Tanpa Izin Bisa Berdampak Pada Kerusakan Lingkungan dan Ekosistem

Dalam penelusuran secara langsung pada Senin (24/03) telah ditemukan adanya penambangan batu dan tanah di Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto yang diduga izin IUPnya tidak diperpanjang.

Secara otomatis penambangan batu dan tanah tersebut beroperasi tanda adanya pengawasan dari pihak pemerintah dan lembaga terkait sehingga disinyalir bisa merusak lingkungan dan ekosistem sekitar.

Hal tersebut patut dipertanyakan peran pengawasan penegak hukum diwilayah tersebut yang terkesan menutup mata dengan adanya aktivitas penambangan yang masih beroperasi.

Tidak Diteruskan Izin Diduga Kuat Karena Hindari Pajak

Sebelumnya, aktivitas penambangan batu dan tanah tersebut telah tercantum izin IUP yang berlaku hingga 10 Juli 2019. Aktivitas penambangan tersebut terdaftar dengan nomor: 188.45/564/HK/416-012/2014.

Adanya tambahan informasi lainya ialah adanya papan yang bertuliskan OP Pandansari Wonoploso dengan Nomor: P2T/40/15.02/2019 atas nama YU dari PT Calvari Abadi yang aktif sampai dengan 16 April 2023.

Besar kemungkinan tidak diperpanjangnya izin tersebut dikarenakan adanya dugaan bahwa baik pemilik tambang dan PT tersebut untuk menghindari pajak.

Disinyalir Buat Kerugian Bagi Negara dan Lingkungan

Belum diketahui pasti kerugian yang dialami dari aktivitas penambangan diwilayah tersebut, namun dengan adanya keterbukaan informasi dan peran serta masyarakat bisa diharapkan pihak-pihak terkait bisa segera menyelesaikan atas tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (As/red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup