Proyek Paving Desa PutatLor , Rt 04 , Diduga Mark Up Anggaran

Media BorgolIndonesia – Gresik – Proyek pembangunan jalan paving di Desa PutatLor Kecamatan Mengganti Kabupaten Gresik, Dipertanyakan pasalnya kegiatan atas pembangunan tersebut di Duga ada Mark Up anggaran, Rabu 11 / 09 / 2024.

Diketahui…Bahwa proyek pemasangan paving Diduga ada mark up dan asal jadi, Material yang digunakannya seperti paving block dipertanyakan kwalitas mutu dan ketahanan nya karena banyak sebagian Paving sudah terlihat retak dan pecah – pecah.

Menurut hasil pantauan dan investigasi dari LSM dan media BorgolIndonesia dilapangan dari awak media melihat proyek tersebut mengalami gelombang (merosot atau terbuka ) serta slop dinding paving blok diduga kurang campuran semen sehingga kunci penahan paving akan mudah pecah apabila di lewati kendaraan yang sesuai dengan Tonase dari Ukuran Paving blok K300.

Saat dikonfirmasi awak media BorgolIndonesia dan LSM Kepala Desa Pak kades Muh Dayat (PJ) saat didatangi ke kantor Desa pak kades Muh Dayat (PJ) sedang ada rapat di kecamatan Mas,,” ungkap pak sekdes.

Lanjut saat Tim investigasi mengkonfirmasi ke Pak Sekdes Dan pak Bendahara terkait pembangunan Paving dengan anggaran 37.500.000 jt , pekerjaan baru beberapa bulan selesai tapi di lokasi proyek sudah terlihat parah pecah dan banyak yang retak – retak , Dan terkait papan proyek tersebut juga tidak sesui kenapa tidak dilokasi proyek tersebut tertulis papan proyek dengan anggran 37.500.000 jt tahun 2024.sedangkan anggaran terkait Bk tahun 2024 belum cair tapi di lapangan Desa PutatLor terlihat menulis anggaran tahun 2024..saat pak sekdes dan pak bendahara saat ditanya awak media terkait tersebut hanya tersenyum dan terdiam tidak menjelaskan sama sekali. terkesan pak sekdes dan pak bendahara membunyikan sesuatu.

Pemasangan paving dengan anggaran yang begitu besar kalau di lihat dan kakulasi anggaran dan pekerjaan paving tersebut diduga tidak sesuai RAB.

” Maka dari itu… Proyek pengerjaan atas pembangunan jalan paving dipertanyakan, jelas sekali kuat DUGAAN lebih diutamakan keuntungan dibanding kwalitasnya.

Dari uraian yang disampaikan tersebut, dalam waktu dekat tim investigasi dari LSM dan media BorgolIndonesia akan melaporkan atas tindakan Dugaan Mark Up yang di lakukan Oknum Pemdes PutatLor, agar nantinya ada efek jera bagi Kepala Desa lainnya, dan mengetahui jika perbuatan yang dilakukan untuk mengambil keuntungan dari suatu kegiatan itu merupakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada sanksinya.

Dan ada atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kades tersebut , pihak penegak Hukum yang berwewenang untuk memeriksa nya namun kita selaku kontrol sosial akan mengiring ranah Mark Up tersebut hingga Oknum Kepala Desa di tindak sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Bersambung

( Bodeng )

Array
Related posts
Tutup
Tutup