Lamongan, MediaborgolIndonesia.com – Kepala Desa (Kades) Kuro yang akrab biasa di panggil (amir) di Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan dijebloskan penjara Lapas Kelas IIB Lamongan.
Kades Kuro tersebut menetapkan tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap dua bocah di bawah umur. Kedua korban putri nya tersebut merupakan anak dari istri sirinya sendiri.
Kades Kuro setelah memperlakukan kedua putri tirinya secara berlebihan di rumahnya, wilayah Kecamatan Lamongan pada sekitar bulan Maret 2023.
Kades Kuro tersebut pernah tepergok istrinya tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban. MA kemudian harus mempublikasikan dengan hukum karena diduga telah mencabuli dua anak tirinya.
Perkara dugaan pencabulan dengan tersangka MA Kades Kuro ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Agung Rokhaniawan mengatakan, ditengahnya melakukan penjahat dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Lamongan, perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Kades Kuro Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan berinisial MA.
“Terhadap tersangka saat ini telah dihilangkan oleh JPU sejak 20 Agustus 2024 sampai dengan 8 September 2024 di Lapas Kelas IIB Lamongan,” ujar Agung Rokhaniawan, Rabu (21/8/2024).
“Atas perkara tersebut menunjuk pada tiga jaksa penuntut umum atau JPU yang akan melaksanakan pemanggilan,” tutupnya.
tindakan ini dapat menyoroti dan kecaman keras dari salah satu pemimpin borgol Indonesia sebagai pimpurs “Kristiono Budi Utomo meyayangkan Perbuatan oknum kepala desa yang tidak pantas dicontohkan sebagai pelayan masyarakat.
Jika perbuatan ini terbukti menurut pengadilan negeri Lamongan saya harap di hukum seberat-beratnya agar tidak terulang kembali.”pungkasnya”(team borgol)